Saturday, November 17, 2018

OBSERVASI KAMPUS K3 DI GEDUNG BANGKIT ( REKTORAT ) TELKOM UNIVERSITY BIDANG K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, K3 INSTALASI LISTRIK DAN K3 PENANGGULAN KEBAKARAN

Disusun Oleh :

Williardy Adhum P ( 1201154257 ) 

Fauzan Ghifari Prakoso (1201154221)


Keyna Ratu Nefira (1201154329)


Makki Fathurrahman (1201154245)

Fauzi Nurrahman (1201154183) 


Esa Purnama (1201154065)

Wirda Hamro Afifa (1201154418)





BAB I

PENDAHULUAN

I.1        Latar Balakang

Pada era modern ini terdapat banyak sumber yang berpotensi menimbulkan bahaya. Sehingga perlu dilakukan suatu upaya pengendalian terhadap sumber bahaya tersebut, salah satunya adalah pengendalian terhadap instalasi listrik. Apabila tidak dilakukan pengendalian atau melakukan pengendalian yang salah terhadap instalasi listrik dapat menimbulkan kebakaran. Selain itu, instalasi listrik juga merupakan suatu sistem yang sangat kompleks terhadap kehidupan di era modern ini. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan upaya penanggulangan kebakaran untuk mencegah terjadinya kebakaran dan sebagai sarana proteksi untuk melindungi diri dari bahaya tersebut.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani setiap orang yang berada di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja setiap orang diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman serta dalam waktu yang dijadwalkan. Pekerjaan dikatakan aman jika segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sehingga menyebabkan risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah dengan terlengkapinya peralatan dan bahan kerja serta tempat kerja yang sesuai sehingga tidak mudah lelah.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan satu di antara aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi dan meningkatkan produktifikas sebuah pekerjaan. Unsur yang ada dalam keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.

Gedung adalah suatu bentuk bangunan, yang menyediakan beberapa fasilitas. Pelayanan yang ada di Gedung Rektorat Telkom University diperuntukkan bagi rector dan jajarannya, maupun mahasiswa Telkom University. Telkom University sebagai kampus besar sudah selayaknya memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa. Fasilitas pendukung pelayanan harus dijamin aman dan nyaman. Satu di antara faktor yang sangat diperlukan dan diperhatikan yaitu bangunan harus dilengkapi dengan sarana keamanan kebakaran yang handal serta struktur bangunan yang aman serta terdiri atas ruang-ruang dan fasilitas yang nyaman bagi pengguna.



Tidak dilakukannya pengendalian atau melakukan pengendalian yang salah maka dapat menimbulkan banyak potensi bahaya. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengawasan terhadap konstruksi, kelistrikan dan sistem proteksi kebakaran. Mulai dari proses identifikasi potensi bahaya, memonitor, memeriksa, menguji, mengevaluasi dan memberi saran atau rekomendasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Pemeriksaan lapangan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja bidang k3 konstruksi, listrik & kebakaran di Gedung Rektorat Telkom University akan menjadi topik laporan ini.


I.2        Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut ;

1.             Penerapkan materi pembelajaran sesuai teori yang telah diberikan.

2.             Pendokumentarisasian hal yang positif dan negatif sesuai dengan bidang konstruksi, listrik, dan kebakaran yang ada di Gedung Rektorat Telkom University.

3.             Pengidentifikasian dan penganalisaan potensi bahaya yang mungkin terjadi di Gedung Rektorat Telkom University.

4.             Memberikan rekomendasai terhadap penanggulangan potensi bahaya yang timbul di Gedung Rektorat Telkom University sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


I.3        Ruang Lingkup

Ruang lingkup kegiatan praktik kerja lapangan di Gedung Rektorat Telkom University sebagai berikut.

1.        Pengawasan K3 Konstruksi

Identifikasi potensi bahaya konstruksi di bagian dalam dan luar Gedung Rektorat Telkom University.

2.        Pengawasan K3 Listrik

Identifikasi potensi bahaya listrik dan sistem proteksi bahaya listrik di Gedung Rektorat Telkom University.

3.        Pengawasan K3 Kebakaran
                         
Identifikasi potensi bahaya dan sistem proteksi kebakaran diGedung Rektorat Telkom University.



Nama Perusahaan : Telkom University

           Tempat: Gedung Rektorat Telkom University

             Alamat:  Jl.Telekomunikasi, Bandung

            Waktu:  Senin, 29 Oktober 2018

            Pukul:  13.00 – 15.00 WIB

           Objek Observasi:  Pengamatan norma K3 listrik, kebakaran dan konstruksi

 I.4        Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan untuk melakukan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja konstruksi, listrik, dan kebakaran sebagai berikut.

1.                   Dasar Hukum K3 Konstruksi

a.Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

b.        Peraturan Menakertrans     No 01/Men/1980 tentang Keselamatan          dan

Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;

c.             Peraturan Menakertrans No. 05/Men/1985 tentang Pesawan Angkat dan Angkut; dan

d.            SKB Menteri PU dan Menaker No. Kep. 174/Men/1986 – 104/Kpts/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.

2.                   Dasar Hukum K3 Listrik

a.             Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

b.             Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 02/Men/1992 tentang Cara Penunjukan dan Wewenang Ahli K3;

c.             Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3;

d.            Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 03/Men/1999 tentang Syarat-syarat K3 Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang;
e.       Keputusan Dirjen Binawas Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan No. Kep. 470/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift;
f.              Peraturan Mentri ESDM No. 36 tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI 0225.2 2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011);

g.             Peraturan Menteri Tenaga No. 31/Men/2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Listrik (perubahan atas peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 02/Men/1989); dan

h.             Peraturan Menteri Tenaga No.33/Men/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja (perubahan atas peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 12 tahun 2015).

i.               Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.12/Men/2015

j.               SK.Dirjen Binwasnaker No.47 Tahun 2015 tentang AK3 Listrik

k.             SK Dirjen Binwasnaker No.48 tahun 2015 tentang teknisi K3 listrik

3.              Dasar hukum K3 kebakaran

a.             Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

b.             Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;

c.             Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.11/M/B/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran; dan

d.            Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No.04/MEN/1980 tentang Syarat–syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR; dan

e.             Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186/MEN/1999, Tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

BAB II

KONDISI PERUSAHAAN


II.1        Gambaran Umum Tempat Kerja

Telkom University menerapkan konsep kolaborasi Penta Helix yang ramai diperbincangkan. Sebuah konsep yang fokus pada pengembangan Entrepreneurship oleh Academician, Business, Community, Government dan Media. Diharapkan penerapan konsep tersebut selain mencetak lulusan yang kompeten di dunia profesional juga mampu membentuk jiwa entrepreneurship pada setiap alumni. Tidak luput dari mahasiswa yang berkompeten di dunia professional. Disamping itu juga fasilitas yang dimiliki oleh Telkom University ini merupakan salah satu dari sekian banyak faktor penunjang dalam menerapkan konsep “Smart Campus”. Contohnya seperti gedung Rektorat yang berada di Telkom University. Berikut merupakan gambar dari Gedung Rektorat Telkom University.

Gedung ini dibangun pada tahun 2013 bertepatan dengan perubahan nama kampus dari Institut Telkom menjadi Telkom University. Pada awalnya gedung ini diberi nama Learning Center, karena di dalamnya terdapat fasilitas pusat pembelajaran yaitu perpustakaan, Bank Mandiri, dan Ruangan Rektorat. Dikarenakan Perpustakaan dialokasikan ke gedung Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), jadi pihak Telkom University merubah nama gedung tersebut menjadi Gd. Bangkit dan menjadi pusat gedung Rektorat di Telkom University. Adapun denah dari gedung rektorat ini, sebagai berikut :
Gedung ini juga merupakan gedung yang cukup strategis karena berada pada posisi center pada kawasan Telkom University. Agar memudahkan mahasiswa yang ingin berkunjung ke gedung tersebut. pada lantai 1 terdapat fasilitas berupa front office, Bank Mandiri, dan bagian Marketing dari Telkom University. Pada Lantai 2 - 4 terdapat ruangan rektorat dan fasilitas lainnya.


II.2        Temuan

II.1.1
Temuan Positif

Dari hasil survey kelompok kami mendapati beberapa temuan positif dalam

penempatan  alat  yang  sudah  sesuai  dengan  posisi  seharusnya.  Berikut

merupakan  gambar  dan  penjelasan  mengenai  temuan  positif  pada  gedung

Rektorat.
  





II.1.2
Temuan Negatif




Disamping terdapat temuan positif, terdapat juga temuan negatif yang mungkin dapat menyebabkan kerugian baik dari pihak pengelolaan gedung maupun pihak kampus itu sendiri. Terdapat beberapa temuan negatif yaitu berupa:


BAB III
ANALISA
III.1  Analisis Temuan Positif







III.2 Analisis Temuan Negatif




BAB IV

PENUTUP

IV.1       Kesimpulan

Beberapa perlengkapan untuk mengatasi kebakaran pada gedung rektorat Telkom University telah terpenuhi. Contohnya seperti pemasangan kelistrikan dengan grounding, penempatan hydrant yang telah sesuai, adanya jalur evakuasi, adanya fire extinguisher dan penempatan smoke detector dan sprinkler yang telah sesuai. Tetapi ada beberapa alat juga yang telah ada tetapi dengan penempatan yang kuran efektif jika terjadi kebakaran. Contohnya seperti penempatan hydrant pillar yang ada diluar gedung dan penempatannya menghalangi jalan, penempatan hydrant yang terletak diujung lorong yang kurang strategis, kabel listrik dan saluran AC yang kurang tertata, dan penempatan fire extinguisher yang kurang strategis penempatannya.


IV.2       Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan perlu dijaga dalam hal perlengkapan K3 kebakaran di Gedung Rektorat Telkom University. Diantaranya adalah:

1.             Keberadaan perlengkapan k3 kebakaran perlu dijaga.

2.             Penempatan hydrant pillar yang berada diluar perlu direlokasi sehingga tempatnya lebih strategis.

3.             Penataan kabel listrik dan saluran AC yang berada di belakang gedung perlu ditata ulang sehingga terjamin keamanannya.
4.             Penempatan fire extinguisher dan hydrant yang berada di dalam gedung perlu dievaluasi, sehingga mendapatkan tempat yang strategis.




behind the scene:


Poster









1 comment: