Disusun Oleh :
Williardy Adhum P (
1201154257 )
Fauzan Ghifari Prakoso (1201154221)
Keyna Ratu Nefira (1201154329)
Makki Fathurrahman (1201154245)
Fauzi Nurrahman (1201154183)
Esa Purnama (1201154065)
Wirda Hamro Afifa (1201154418)
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Balakang
Pada era modern ini terdapat
banyak sumber yang berpotensi menimbulkan bahaya. Sehingga perlu dilakukan
suatu upaya pengendalian terhadap sumber bahaya tersebut, salah satunya adalah
pengendalian terhadap instalasi listrik. Apabila tidak dilakukan pengendalian
atau melakukan pengendalian yang salah terhadap instalasi listrik dapat menimbulkan
kebakaran. Selain itu, instalasi listrik juga merupakan suatu sistem yang
sangat kompleks terhadap kehidupan di era modern ini. Berdasarkan hal tersebut
perlu dilakukan upaya penanggulangan kebakaran untuk mencegah terjadinya
kebakaran dan sebagai sarana proteksi untuk melindungi diri dari bahaya
tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani setiap orang yang berada di tempat kerja. Keselamatan dan
kesehatan kerja setiap orang diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman
dan nyaman serta dalam waktu yang dijadwalkan. Pekerjaan dikatakan aman jika
segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sehingga
menyebabkan risiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan
nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan
merasa nyaman dan betah dengan terlengkapinya peralatan dan bahan kerja serta
tempat kerja yang sesuai sehingga tidak mudah lelah.
Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan satu di antara aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerapkan teknologi pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai
ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Selain itu,
keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan menciptakan kenyamanan kerja
dan keselamatan kerja yang tinggi dan meningkatkan produktifikas sebuah
pekerjaan. Unsur yang ada dalam keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpaku
pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
Gedung adalah suatu bentuk
bangunan, yang menyediakan beberapa fasilitas. Pelayanan yang ada di Gedung
Rektorat Telkom University diperuntukkan bagi rector dan jajarannya, maupun
mahasiswa Telkom University. Telkom University sebagai kampus besar sudah
selayaknya memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa. Fasilitas pendukung
pelayanan harus dijamin aman dan nyaman. Satu di antara faktor yang sangat diperlukan dan diperhatikan yaitu bangunan harus dilengkapi
dengan sarana keamanan kebakaran yang handal serta struktur bangunan yang aman
serta terdiri atas ruang-ruang dan fasilitas yang nyaman bagi pengguna.
Tidak dilakukannya pengendalian
atau melakukan pengendalian yang salah maka dapat menimbulkan banyak potensi
bahaya. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengawasan
terhadap konstruksi, kelistrikan dan sistem proteksi kebakaran. Mulai dari
proses identifikasi potensi bahaya, memonitor, memeriksa, menguji, mengevaluasi
dan memberi saran atau rekomendasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemeriksaan lapangan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja bidang k3
konstruksi, listrik & kebakaran di Gedung Rektorat Telkom University akan
menjadi topik laporan ini.
I.2 Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut ;
1.
Penerapkan materi pembelajaran sesuai teori yang
telah diberikan.
2.
Pendokumentarisasian hal yang
positif dan negatif sesuai dengan bidang konstruksi, listrik, dan kebakaran
yang ada di Gedung Rektorat Telkom University.
3.
Pengidentifikasian dan
penganalisaan potensi bahaya yang mungkin terjadi di Gedung Rektorat Telkom
University.
4.
Memberikan rekomendasai terhadap
penanggulangan potensi bahaya yang timbul di Gedung Rektorat Telkom University
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
I.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan praktik kerja lapangan di Gedung Rektorat Telkom
University sebagai berikut.
1.
Pengawasan K3 Konstruksi
Identifikasi potensi bahaya konstruksi di bagian dalam dan luar Gedung
Rektorat Telkom University.
2.
Pengawasan K3 Listrik
Identifikasi potensi bahaya listrik dan sistem proteksi bahaya listrik
di Gedung Rektorat Telkom University.
3.
Pengawasan K3 Kebakaran
Identifikasi potensi bahaya dan sistem proteksi kebakaran diGedung
Rektorat Telkom University.
Nama
Perusahaan : Telkom University
Tempat: Gedung Rektorat Telkom University
Alamat: Jl.Telekomunikasi, Bandung
Waktu: Senin, 29 Oktober 2018
Pukul: 13.00 – 15.00 WIB
Objek Observasi: Pengamatan norma K3 listrik, kebakaran dan konstruksi
I.4 Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan untuk melakukan pengawasan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja konstruksi, listrik, dan kebakaran sebagai berikut.
1.
Dasar Hukum K3 Konstruksi
a.Undang-Undang
No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b. Peraturan Menakertrans No 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
c.
Peraturan Menakertrans No.
05/Men/1985 tentang Pesawan Angkat dan Angkut; dan
d.
SKB Menteri PU dan Menaker No.
Kep. 174/Men/1986 – 104/Kpts/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada
Tempat Kegiatan Konstruksi.
2.
Dasar Hukum K3 Listrik
a.
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja;
b.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER. 02/Men/1992 tentang Cara Penunjukan dan Wewenang Ahli K3;
c.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER. 04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3;
d.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No. 03/Men/1999 tentang Syarat-syarat K3 Lift Untuk Pengangkutan Orang dan
Barang;
e. Keputusan Dirjen Binawas Hubungan
Industrial dan Ketenagakerjaan No. Kep. 470/BW/1999 tentang Persyaratan,
Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift;
f.
Peraturan Mentri ESDM No. 36
tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI 0225.2 2011 mengenai Persyaratan Umum
Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011);
g.
Peraturan Menteri Tenaga No.
31/Men/2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Listrik (perubahan atas
peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 02/Men/1989); dan
h.
Peraturan Menteri Tenaga
No.33/Men/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
(perubahan atas peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 12 tahun 2015).
i.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.12/Men/2015
j.
SK.Dirjen Binwasnaker No.47 Tahun 2015 tentang AK3
Listrik
k.
SK Dirjen Binwasnaker No.48 tahun 2015 tentang
teknisi K3 listrik
3. Dasar hukum K3 kebakaran
a.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja;
b.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;
c.
Instruksi Menteri Tenaga Kerja
No.11/M/B/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran; dan
d.
Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan
Transmigrasi No.04/MEN/1980 tentang Syarat–syarat Pemasangan dan Pemeliharaan
APAR; dan
e.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. 186/MEN/1999, Tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
BAB II
KONDISI
PERUSAHAAN
II.1 Gambaran Umum Tempat Kerja
Telkom University menerapkan
konsep kolaborasi Penta Helix yang ramai diperbincangkan. Sebuah konsep yang
fokus pada pengembangan Entrepreneurship oleh Academician, Business, Community,
Government dan Media. Diharapkan penerapan konsep tersebut selain mencetak
lulusan yang kompeten di dunia profesional juga mampu membentuk jiwa
entrepreneurship pada setiap alumni. Tidak luput dari mahasiswa yang
berkompeten di dunia professional.
Disamping itu juga fasilitas yang dimiliki oleh Telkom University ini merupakan
salah satu dari sekian banyak faktor penunjang dalam menerapkan konsep “Smart
Campus”. Contohnya seperti gedung Rektorat yang berada di Telkom University.
Berikut merupakan gambar dari Gedung Rektorat Telkom University.
Gedung ini dibangun pada tahun
2013 bertepatan dengan perubahan nama kampus dari Institut Telkom menjadi
Telkom University. Pada awalnya gedung ini diberi nama Learning Center, karena
di dalamnya terdapat fasilitas pusat pembelajaran yaitu perpustakaan, Bank
Mandiri, dan Ruangan Rektorat. Dikarenakan Perpustakaan dialokasikan ke gedung
Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), jadi pihak Telkom University merubah nama gedung
tersebut menjadi Gd. Bangkit dan menjadi pusat gedung Rektorat di Telkom University. Adapun denah dari gedung rektorat
ini, sebagai berikut :
Gedung ini juga merupakan gedung
yang cukup strategis karena berada pada posisi center pada kawasan Telkom University. Agar memudahkan mahasiswa
yang ingin berkunjung ke gedung tersebut. pada lantai 1 terdapat fasilitas
berupa front office, Bank Mandiri, dan bagian Marketing dari Telkom University. Pada Lantai 2 - 4 terdapat ruangan rektorat dan fasilitas lainnya.
II.2 Temuan
II.1.1
|
Temuan Positif
|
Dari
hasil survey kelompok kami mendapati beberapa temuan positif dalam
|
|
penempatan alat
yang sudah sesuai
dengan posisi seharusnya. Berikut
|
|
merupakan gambar
dan penjelasan mengenai
temuan positif pada
gedung
|
|
Rektorat.
|
II.1.2
|
Temuan Negatif
|
![](file:///C:/Users/HPUSER~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Disamping terdapat temuan positif, terdapat juga temuan negatif yang
mungkin dapat menyebabkan kerugian baik dari pihak pengelolaan gedung maupun
pihak kampus itu sendiri. Terdapat beberapa temuan negatif yaitu berupa:
BAB III
ANALISA
III.1 Analisis Temuan Positif
III.2 Analisis Temuan Negatif
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Beberapa perlengkapan untuk mengatasi kebakaran pada gedung rektorat
Telkom University telah terpenuhi. Contohnya seperti pemasangan kelistrikan
dengan grounding, penempatan hydrant yang telah sesuai, adanya jalur evakuasi,
adanya fire extinguisher dan penempatan smoke detector dan sprinkler yang telah
sesuai. Tetapi ada beberapa alat juga yang telah ada tetapi dengan penempatan
yang kuran efektif jika terjadi kebakaran. Contohnya seperti penempatan hydrant
pillar yang ada diluar gedung dan penempatannya menghalangi jalan, penempatan
hydrant yang terletak diujung lorong yang kurang strategis, kabel listrik dan
saluran AC yang kurang tertata, dan penempatan fire extinguisher yang kurang
strategis penempatannya.
IV.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki
dan perlu dijaga dalam hal perlengkapan K3 kebakaran di Gedung Rektorat Telkom
University. Diantaranya adalah:
1.
Keberadaan perlengkapan k3 kebakaran perlu dijaga.
2.
Penempatan hydrant pillar yang berada diluar perlu direlokasi sehingga
tempatnya lebih strategis.
3.
Penataan kabel listrik dan
saluran AC yang berada di belakang gedung perlu ditata ulang sehingga terjamin
keamanannya.
wah terima kasih infonya sangat menarik
ReplyDelete